BERANDA / AD/ART
Landasan Organisasi

Anggaran Dasar &
Rumah Tangga.

Dokumen resmi yang menjadi pedoman seluruh kegiatan, tata kelola, dan akuntabilitas Yayasan Sarana Bhakti Mulya — terbuka untuk publik.

Mengapa Penting

Transparansi adalah Komitmen Kami.

AD/ART bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah fondasi tata kelola yang menjamin setiap kegiatan yayasan berjalan sesuai prinsip, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Kami mempublikasikan dokumen ini secara terbuka — siapa pun dapat mengaksesnya, mengkritisi, dan memberi masukan untuk perbaikan ke depan.

DOKUMEN 01
BAB I — VIII

Anggaran Dasar

Memuat identitas yayasan, asas, tujuan, kegiatan, sumber kekayaan, organ yayasan, hingga tata cara perubahan AD. Disahkan oleh Kemenkumham RI sejak pendirian tahun 2004.

Format
PDF
Ukuran
~1.2 MB
Unduh dokumen
DOKUMEN 02
BAB I — XII

Anggaran Rumah Tangga

Mengatur keanggotaan, hak dan kewajiban pengurus, mekanisme rapat, sistem keuangan, audit, sanksi, hingga tata cara pembubaran. Diperbarui secara berkala.

Format
PDF
Ukuran
~0.9 MB
Unduh dokumen
Dokumen 01

Ringkasan
Anggaran Dasar.

Delapan bab yang menjadi kerangka utama keberadaan dan tujuan yayasan.

I

Nama, Kedudukan & Waktu

Identitas yayasan, lokasi kedudukan di Kota Bandung, dan jangka waktu pendirian.

II

Asas, Visi & Misi

Asas Pancasila, visi yayasan, dan lima misi utama yang menjadi panduan kerja.

III

Maksud & Tujuan

Tujuan pendirian di bidang sosial, kesehatan, dan pendidikan untuk masyarakat.

IV

Kegiatan

Lingkup kegiatan yayasan, termasuk program-program unit kerja seperti KRBM, LSP, BAR, dan RMW.

V

Kekayaan Yayasan

Sumber kekayaan: dana pendiri, donasi, hibah, ZISWAF, dan kerjasama yang sah.

VI

Organ Yayasan

Struktur Pembina, Pengawas, dan Pengurus — beserta tugas dan kewenangan masing-masing.

VII

Perubahan AD

Tata cara perubahan AD, syarat kuorum, dan mekanisme pengesahan oleh Kemenkumham.

VIII

Penutup

Ketentuan peralihan, hal-hal yang belum diatur, dan pemberlakuan AD.

Dokumen 02

Ringkasan
Anggaran Rumah Tangga.

Dua belas bab yang mengatur detail operasional dan tata kelola harian yayasan.

BAB I

Ketentuan Umum

Definisi, istilah, dan acuan dasar dalam ART.

BAB II

Keanggotaan

Jenis anggota, syarat, hak, dan kewajiban anggota yayasan.

BAB III

Struktur Pengurus

Komposisi pengurus, masa jabatan, dan mekanisme pemilihan.

BAB IV

Hak & Kewajiban

Tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengurus.

BAB V

Unit Kerja

Tata kelola unit kerja (KRBM, LSP, BAR, RMW) dan koordinasinya.

BAB VI

Rapat & Keputusan

Jenis rapat, kuorum, dan mekanisme pengambilan keputusan.

BAB VII

Keuangan

Sumber dana, pengelolaan kas, dan tahun buku yayasan.

BAB VIII

Audit & Laporan

Mekanisme audit internal & eksternal, serta pelaporan publik.

BAB IX

Mitra & Kerjasama

Tata cara menjalin kerjasama dengan pihak ketiga.

BAB X

Sanksi

Pelanggaran, jenis sanksi, dan mekanisme banding.

BAB XI

Pembubaran

Syarat, mekanisme, dan tata cara pembubaran yayasan.

BAB XII

Penutup

Ketentuan peralihan dan pemberlakuan ART.

Tata Kelola

Tiga Organ Yayasan

Struktur tata kelola sesuai UU Yayasan — saling melengkapi, saling mengawasi.

ORGAN 01

Pembina

Memegang otoritas tertinggi yayasan. Berwenang mengangkat & memberhentikan pengurus, mengesahkan rencana kerja, dan menetapkan kebijakan strategis.

ORGAN 02

Pengawas

Mengawasi kinerja pengurus dan kepatuhan terhadap AD/ART. Memberikan rekomendasi serta laporan pengawasan kepada Pembina secara berkala.

ORGAN 03

Pengurus

Menjalankan operasional yayasan sehari-hari. Mengkoordinasi unit kerja, menyusun program, mengelola keuangan, dan melaporkan kinerja kepada Pembina.

Akuntabilitas Publik

Laporan Tahunan yang Terbuka.

Selain AD/ART, kami juga mempublikasikan laporan kegiatan dan laporan keuangan setiap tahun. Setiap rupiah yang masuk dan setiap program yang berjalan dapat diaudit kapan saja.

Karena kami percaya: transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan rasa hormat kepada para donatur, mitra, dan masyarakat yang mempercayai kami.

Pertanyaan Umum

Sering Ditanyakan

Ya. AD/ART YSBM bersifat terbuka dan dapat diunduh oleh siapa saja melalui halaman ini. Kami percaya transparansi adalah fondasi kepercayaan publik.
AD diperbarui terakhir saat penambahan unit kerja baru. ART diperbarui secara berkala melalui keputusan rapat Pembina sesuai kebutuhan organisasi.
Audit dilakukan secara internal setiap kuartal dan dapat diaudit secara eksternal oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen sesuai ketentuan dalam ART Bab VIII.
Usulan perubahan dapat diajukan oleh Pengurus atau Pengawas kepada Pembina, lalu dibahas dalam Rapat Pembina dengan kuorum sesuai AD Bab VII.
Tentu. Kami sangat terbuka terhadap masukan. Silakan kirim kritik, saran, atau pertanyaan melalui halaman kontak kami.